Badan POM Mengimbau Masyarakat Cerdas Membeli Obat-Obatan

Dok. Pri | Penny K. Lukito pada sesi wawancara media bersama peserta Kampanye ODIE
Obat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti, suatu bahan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit, atau menyembuhkan seseorang dari penyakit. Dalam pandangan masyarakat, obat merupakan ramuan khusus yang disarankan dokter untuk kembali sehat.
Sayangnya, kebanyakkan masyarakat kurang begitu paham jenis-jenis obat yang ada dipasaran. Bahkan beberapa tahun lalu, berita tentang obat-obat palsu marak pada pemberitaan media massa. Tentu hadir keresahan sendiri dalam diri masyarakat, sehingga terkadang ragu membeli obat di Apotik, PUSKEMAS hingga Rumah Sakit.
Di Indonesia sendiri, ada dua kategori obat. Pertama, Obat Dengan Izin Edar (ODIE), dimana obat-obat tersebut merupakan obat yang telah diuji kualitas oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat kategori pertama ini yakni, obat yang secara resmi mendapatkan ijin dari BPOM untuk ada di pasaran.
Kedua, Obat Tanpa Izin Edar (TIE), obat ini merupakan obat yang tidak memiliki ijin, akan tetapi bisa ada di pasaran. Obat-obatan ini termasuk obat ilegal, dimana dimungkinkan berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh. Oleh karenanya, BPOM megimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam setiap pembelian obat.
Dok. Pri | Para Peserta Yang Mengikuti Acara Kampanye Bersama Badan POM

Setidaknya kita semua perlu mengetahui, bahwa BPOM memberikan kode khusus kepada berbagai obat yang ada dipasaran. Kode izin edar BPOM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat dengan merek dagang, atau G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, K untuk obat keras.
Sering kali obat TIE disertai dengan penandaan yang tidak sesuai standar dari BPOM, dan juga berbeda dengan penamaan kode obat yang telah memiliki izin edar. Adapun untuk permasalahan peredaran obat palsu, merupakan hasil obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil temuan BPOM di lapangan, kebanyakan obat-obat yang dipalsukan merupakan obat-obatan lifestyle, life-saving, dan obat yang banyak dicari oleh masyarakat. Adapun jenis obat yang ditemukan yakni, golongan obat disfungsi efeksi, anti-biotika, antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Kebanyakan obat-obatan tersebut dipalsukan karena harganya yang mahal, akan tetapi walau mahal tetap memiliki pasarnya tersendiri.
BPOM juga merilis merk dagang yang ditemui dan dipalsukan berulang kali, antara lain; Blopress, Cialis, Viagra, Ponstan, Incidal OD, Diazepam, Anti-Tetanus Serum, dan Nizoral. Setidaknya pada periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengindentifikasi 17 merk obat palsu yang didominasi oleh golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.
Dok. Pri | Penny K. Lukito Bersama Relasi Badan POM
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa “Modus pemalsuan obat yang dilakukan biasanya, meliputi pengemasan ulang produk dengan kemasan dan label produk obat lain yang harganya lebih tinggi, mengubah tanggal kadaluwarsa, mengganti kandungan zat aktif dengan zat aktif lain yang tidak sesuai dengan kandungan produk asli”.
Minggu pagi (21/08/16) bertempat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, pada acara Kampanye Aksi Sosial Peduli Obat Legal, Penny menambahkan bahwa “Dari sisi jalur distribusi, modus pelanggaran penyebab masuknya obat palsu ke jalur distribusi resmi disebabkan ada fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pengadaan dari sumber resmi atau sumber freelance tanpa disertai dokumentasi yang memadai”.
Solusi dari permasalahan tersebut tentunya perlu dukungan dari semua pihak, tidak hanya BPOM sebagai lembaga pengawas yang berperan, namun juga perlu ada dukungan dari masyarakat yang harus lebih teliti dalam berbagai transaksi jual beli obat. Dan apabila masyarakat ragu dengan obat yang ada dipasaran, BPOM menyediakan aplikasi Cek BPOM yang bisa diunduh di Google Play Store.
Dok. Pri | ODIE Maskot Dari Badan POM
“Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, dan selalu ingat dengan Cek KIK (Cek Kemasan, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluwarsa). Pastikan juga untuk selalu membeli obat di tempat-tempat resmi, dan sesuai dengan anjuran dokter. Jangan pula membeli obat melalui penjualan daring, dan jangan mudah tergiur dengan obat yang lebih murah dari pada harga yang ada dipasaran”. Penny menghimbau.

Tentunya, peran aktif masyarakat akan sangat membantu BPOM dalam setiap waktunya. “Jangan ragu untuk melaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan jika mencurigai ada berbagai aktifitas dan peredaran obat ilegal. Laporan bisa dengan kontak HALO BPOM di nomor 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, atau layanan email di halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesi”. Tutup Penny.

Komentar

  1. oh jadi sekarang ada applikasinya juga? harus unduh nih supaya bisa lebih diteliti .. :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kayla Elena von Rueti: Lewat Camilan Sehat, Peduli Kesehatan, Lingkungan dan Perempuan