Badan POM Mengimbau Masyarakat Cerdas Membeli Obat-Obatan
![]() |
Dok. Pri | Penny K. Lukito pada sesi wawancara media bersama peserta Kampanye ODIE |
Obat dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia mempunyai arti, suatu bahan untuk mengurangi, menghilangkan penyakit,
atau menyembuhkan seseorang dari penyakit. Dalam pandangan masyarakat, obat
merupakan ramuan khusus yang disarankan dokter untuk kembali sehat.
Sayangnya, kebanyakkan masyarakat
kurang begitu paham jenis-jenis obat yang ada dipasaran. Bahkan beberapa tahun
lalu, berita tentang obat-obat palsu marak pada pemberitaan media massa. Tentu
hadir keresahan sendiri dalam diri masyarakat, sehingga terkadang ragu membeli
obat di Apotik, PUSKEMAS hingga Rumah Sakit.
Di Indonesia sendiri, ada dua
kategori obat. Pertama, Obat Dengan Izin Edar (ODIE), dimana obat-obat
tersebut merupakan obat yang telah diuji kualitas oleh Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM). Obat kategori pertama ini yakni, obat yang secara resmi
mendapatkan ijin dari BPOM untuk ada di pasaran.
Kedua, Obat Tanpa Izin Edar
(TIE), obat ini merupakan obat yang tidak memiliki ijin, akan tetapi bisa ada
di pasaran. Obat-obatan ini termasuk obat ilegal, dimana dimungkinkan berbahaya
apabila dikonsumsi oleh tubuh. Oleh karenanya, BPOM megimbau masyarakat
untuk lebih cerdas dalam setiap pembelian obat.
![]() |
Dok. Pri | Para Peserta Yang Mengikuti Acara Kampanye Bersama Badan POM |
Setidaknya kita semua perlu
mengetahui, bahwa BPOM memberikan kode khusus kepada berbagai obat yang ada
dipasaran. Kode izin edar BPOM untuk obat diawali dengan huruf D untuk obat
dengan merek dagang, atau G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf
kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, K untuk obat keras.
Sering kali obat TIE disertai
dengan penandaan yang tidak sesuai standar dari BPOM, dan juga berbeda dengan
penamaan kode obat yang telah memiliki izin edar. Adapun untuk permasalahan
peredaran obat palsu, merupakan hasil obat yang diproduksi oleh pihak yang
tidak berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil temuan BPOM di lapangan,
kebanyakan obat-obat yang dipalsukan merupakan obat-obatan lifestyle,
life-saving, dan obat yang banyak dicari oleh masyarakat. Adapun jenis obat
yang ditemukan yakni, golongan obat disfungsi efeksi, anti-biotika,
antipiretik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Kebanyakan obat-obatan
tersebut dipalsukan karena harganya yang mahal, akan tetapi walau mahal tetap
memiliki pasarnya tersendiri.
BPOM juga merilis merk dagang yang
ditemui dan dipalsukan berulang kali, antara lain; Blopress, Cialis, Viagra,
Ponstan, Incidal OD, Diazepam, Anti-Tetanus Serum, dan Nizoral. Setidaknya pada
periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengindentifikasi 17 merk obat palsu yang
didominasi oleh golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi
ereksi.
![]() |
Dok. Pri | Penny K. Lukito Bersama Relasi Badan POM |
Kepala Badan Pengawasan Obat dan
Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa “Modus pemalsuan obat yang
dilakukan biasanya, meliputi pengemasan ulang produk dengan kemasan dan label
produk obat lain yang harganya lebih tinggi, mengubah tanggal kadaluwarsa,
mengganti kandungan zat aktif dengan zat aktif lain yang tidak sesuai dengan
kandungan produk asli”.
Minggu pagi (21/08/16) bertempat di
kawasan Bundaran Hotel Indonesia, pada acara Kampanye Aksi Sosial Peduli Obat
Legal, Penny menambahkan bahwa “Dari sisi jalur distribusi, modus pelanggaran
penyebab masuknya obat palsu ke jalur distribusi resmi disebabkan ada fasilitas
pelayanan kefarmasian yang melakukan pengadaan dari sumber resmi atau sumber freelance
tanpa disertai dokumentasi yang memadai”.
Solusi dari permasalahan tersebut
tentunya perlu dukungan dari semua pihak, tidak hanya BPOM sebagai lembaga
pengawas yang berperan, namun juga perlu ada dukungan dari masyarakat yang
harus lebih teliti dalam berbagai transaksi jual beli obat. Dan apabila
masyarakat ragu dengan obat yang ada dipasaran, BPOM menyediakan aplikasi Cek
BPOM yang bisa diunduh di Google Play Store.
![]() |
Dok. Pri | ODIE Maskot Dari Badan POM |
“Masyarakat harus menjadi konsumen
yang cerdas, dan selalu ingat dengan Cek KIK (Cek Kemasan, Cek Izin edar, dan
Cek Kadaluwarsa). Pastikan juga untuk selalu membeli obat di tempat-tempat
resmi, dan sesuai dengan anjuran dokter. Jangan pula membeli obat melalui
penjualan daring, dan jangan mudah tergiur dengan obat yang lebih murah dari
pada harga yang ada dipasaran”. Penny menghimbau.
Tentunya, peran aktif masyarakat
akan sangat membantu BPOM dalam setiap waktunya. “Jangan ragu untuk melaporkan
kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan jika mencurigai ada berbagai aktifitas
dan peredaran obat ilegal. Laporan bisa dengan kontak HALO BPOM di nomor
1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, atau layanan email di halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan
Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesi”. Tutup
Penny.
oh jadi sekarang ada applikasinya juga? harus unduh nih supaya bisa lebih diteliti .. :)
BalasHapus